Firza Husein Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Chat Mesum dan Dijerat Pasal Berlapis

Radarislam.com ~
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein
alias FHM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan
berkonten pornografi dalam WhatsApp yang melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI
Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara
hingga pukul 22.00 WIB.
"Hasil gelar perkara malam ini dinyatakan bahwa status saksi FHM ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Radarislam.com dari laman Liputan6, Selasa (16/5/2017) malam.
Namun polisi belum bisa memastikan apakah Firza Husein akan ditahan atau tidak. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza.
"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Ada waktu 1x24 jam untuk kita diperiksa," tutur dia.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Firza Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq'. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam undang-undang pornografi.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ancaman hukumannya) di atas 5 tahun," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo mengatakan, Firza telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan. Dari alat bukti yang ada, Firza dinyatakan membuat foto berkonten pornografi.
"Intinya bahwa kita tadi memeriksa berkaitan dengan kasus ini pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan, yakni unsurnya seperti itu," lanjutnya.
Berita Terkait:
- Hendak Dijemput Paksa Polisi, Habib Rizieq Pilih Jalani Puasa Ramadhan di Arab Saudi
- Ahli Pidana Sebut Foto Hot Firza Husein di Chat Whatsapp Atas Permintaan Habib Rizieq, Bukan Rekayasa
- Foto Syur Firza Husein Dinyatakan Asli Oleh Tim Inafis Polri
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firza setelah melalui mekanisme gelar perkara. Penyidik masih mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk menentukan nasib Firza selanjutnya, apakah akan ditahan atau tidak. [Radarislam/ L6]