Ketiduran dalam Kondisi Junub dan belum Mandi Wajib saat Shubuh, bagaimana Puasanya?
Radarislam.com ~ Ramadhan telah datang. Mari berdoa supaya Allah memberikan kita
kekuatan untuk melaksanakan segala ibadah fardhu dan sunnah di yang penuh
Rahmat tersebut.
Namun ada saja yang perlu dibahas ketika menjalani ibadah
puasa dalam keadaan suci.
Seperti saat hukum melewati Shubuh ketika belum mandi
wajib sedangkan tubuh masih dalam kondisi junub baik karena mimpi basah maupun
karena jima, atau apakah puasanya sah.
Kasus yang sering terjadi, kondisi junub
di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.
Karena ketidaktahuannya, tidak sedikit orang yang enggan
puasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh.
Yang lebih parah lagi, ada
yang tidak shalat Shubuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari dengan
alasan kondisi junub.
Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau
tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar.
Sementara, belum mandi
ketika masuk waktu subuh, bukan alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan
puasa. Dan meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas justru mendapat ganjaran
yang keras.
Bukankah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari
hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah.
Orang
yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan
jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal.
Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah
syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci dari
hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan.
Karena mereka tidak
boleh kentut atau buang air selama berpuasa.
Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga
subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya.
Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu
‘anhuma; mereka menceritakan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki
waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya.
Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau
mengatakan:
“Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan
para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini
merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah,”
(Sunan At-Turmudzi, 3/140).
Lalu bolehkah sahur dalam kondisi Junub? Dikutip Radarislam.com dari Konsultasisyariah, ketika ada orang junub bangun tidur di
penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan
sahur, apa yang harus didahulukan?
Dari penjelasan di atas, terdapat kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus
dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya
tetap sah.
Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak
boleh sahur setelah masuk waktu subuh.
Dengan menimbang hal ini, seseorang
memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur.
Karena itu,
yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.
Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu
terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau
mengatakan:
“Apabila Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin
makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.”
(H.r. Muslim, 305).
Namun inilah yang perlu diperhatikan, jangan sampai kondisi
junub ketika puasa membuat Anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan malas
mandi.
Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum
shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.
Allah berfirman:
"Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..”
(QS. Al-Maidah: 6).
Baca Juga:
Jadi junub tidak membatalkan puasa, yang penting kita
niat untuk menjalankan berpuasa di bulan Ramadhan. [Radarislam/ Is/ Wb]