Nama Amien Rais Terseret Korupsi Alkes Kementerian Kesehatan Tahun 2005, Ia Diduga Terima Uang Rp 600 Juta - RadarIslam.com

Nama Amien Rais Terseret Korupsi Alkes Kementerian Kesehatan Tahun 2005, Ia Diduga Terima Uang Rp 600 Juta

Radarislam.com ~ Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan RI.

Terkait kasus korupsi Alat Kesehatan tersebut ternyata menyeret nama dua mantan ketua umum Partai Amanat Nasional yakni Amien Rais dan Sutrisno Bachir.

Keduanya disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Sutrisno Bachir diduga telah menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006. Sedangkan uang sejumlah Rp 600 juta mengalir ke rekening Amien Rais sebanyak enam kali.

Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Uang ini berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari sebagai penyedia alat kesehatan.

Selain itu, dana ini juga mengalir kepada Ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun selaku sebesar Rp 65 Juta.

"Adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amananat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Arahan tersebut adalah dari Siti kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.

"Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan 'Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya'," kata Ali Fikri.

Pengadaan Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI

Pada kasus tersebut, Siti Fadilah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juga subsidair enam bulan kurungan. Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.

Bagaimana tanggapan Anda? [Radarislam/ Tn]

Share This !