Istri Sedang Haid Tapi Masih Bisa Puaskan Suami, Begini Cara Halal Sesuai Aturan Islam
Istri
sedang haid bisa puaskan suami, Radarislam.com ~ Sudah mutlak dalam aturan Islam, umatnya sangat dilarang untuk menggauli istri yang sedang mengalami datang bulan
atau haid.
Selain itu memang berhubungan saat haid sangat berisiko bagi kesehatan. Namun begitu bukan berarti para suami harus menjauhi atau menghindari istrinya yang sedang haid. Bagaimana caranya? Simak yang bisa dilakukan pasangan suami istri sesuai aturan Islam dikutip Radarislam.com dari laman Ummi-online.com.
Selain itu memang berhubungan saat haid sangat berisiko bagi kesehatan. Namun begitu bukan berarti para suami harus menjauhi atau menghindari istrinya yang sedang haid. Bagaimana caranya? Simak yang bisa dilakukan pasangan suami istri sesuai aturan Islam dikutip Radarislam.com dari laman Ummi-online.com.
1.
Bercumbu Rayu
Saling bercumbu dan mengucapkan kata-kata mesra yang
merangsang syahwat antara suami istri diperbolehkan selama tidak berujung pada hubungan
s*ks di mana istri dalam keadaan haid.
“Apabila saya haid,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung
kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan
dinilai shahih oleh Al-Albani).
2.
Memainkan Organ Pribadi Suami Dengan
Tangan Istri
Diharamkan melakukan ijtima’ yakni memainkan organ
pribadi dengan tangan sendiri yang bertujuan untuk memuaskan syahwat pribadi. Akan
tetapi jika dibantu oleh istri maka hal ini diperbolehkan.
“Orang-orang yang
menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang
melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5-7)
3.
Menciumi Seluruh Tubuh Istri Kecuali Tempat Keluarnya Darah Haid
Bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain
hubungan int!m dan anal s*ks masih diperselisihkan para ulama. Ibnu Qudamah
mengatakan:
“Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat
keluarnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh.”
(Al-Mughni, 1/243)
Semoga penjelasan di atas menjadi solusi bagi pasangan suami istri untuk menambah cinta dan barokah rumah tangga sekalipun sedang kondisi
berhalangan. [Radarislam/ Tn]