Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Anak SD, Nenek Jawo: Saya Siap Nikahi Dia
Jadi
tersangka, nenek 61 Jawo siap nikah, Radarislam.com ~ Nenek Jawo alias Harni (61) yang dilaporkan
telah bertindak asusila pada AR, seorang bocah SD berusia 13 tahun, akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus plecehan anak di bawah umur itu ditangani
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang, Sumatera Selatan
(Sumsel). Berdasarkan pengakuannya, Nenek Jawo telah berbuat tak senonoh dengan
korban yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Palembang.
Warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1
Palembang, itu bahkan mengakui dirinya sudah mempunyai perasaan lebih kepada
AR, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Padahal sang nenek masih memiliki
suami. Bahkan, pengakuan mengejutkan dilontarkan istri DM (71). Dia mengatakan
akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilalukannya.
"Saya sayang sama dia, seperti anak sendiri. Kalau
dia mau menikah, saya siap (menikahi korban)," katanya dikutip Radarislam.com dari laman Liputan6.com, saat diinterogasi di Polresta Palembang, Kamis, 20 Juli 2017.
Namun, niat tersebut akan dilakukannya jika ia
mendapatkan restu dari orangtua korban dan AR juga setuju menikahinya. Tidak
hanya akan menikahi AR, tersangka juga membeberkan fakta lainnya. Nenek Jawo
ternyata mengetahui bahwa AR diduga telah berzinah dengan orang selain dirinya
yang masih sesama jenis.
"AR juga sering berhubungan dengan temannya sesama
jenis. Kalau dengan saya, sudah sekitar delapan kali sejak beberapa bulan
ini," ungkapnya.
Perkenalan Nenek Jawo dengan AR dimulai saat tersangka
tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban. AR sering main ke rumah tersangka. Saat Nenek Jawo pindah
ke kontrakan baru, kedekatan antara mereka masih terjalin. Karena tersangka
tidak mempunyai anak, akhirnya AR dianggap sebagai anaknya sendiri dan sangat
dimanjakan oleh tersangka.
Sebelum ditangkap atas dugaan kasus asusila, Nenek Jawo
membantah telah berbuat seperti yang dilaporkan Rohaya, ibu korban, ke SPKT
Polresta Palembang. Laporan tersebut sudah diketahuinya dari tetangga di dekat
kontrakannya. Menurut dia, beberapa hari sebelumnya ia memang memarahi AR
karena bersikap nakal.
Karena merasa menyesal telah memarahi AR. Dia pun
akhirnya meminta maaf ke AR dan keluarga korban melalui sepucuk surat.
"Percuma saya shalat, kalau melakukan itu. Hubungan
kami baik-baik saja, bahkan dia sering minta makan dengan saya ketika tidak ada
uang. Saya terpaksa berutang ke warung," ujarnya.
Nenek Jawo yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut,
tukang cuci, dan pemulung ini hanya tinggal berdua dengan suaminya, DM (71).
Profesi DM yang bekerja sebagai pengayuh becak pun dan usia yang renta membuat
kondisi suaminya sering sakit-sakitan.
Di mata tetangganya, sosok Nenek Jawo terkenal baik dan
selalu ramah dengan warga sekitar. Bahkan, tersangka sangat baik dengan
anak-anak. Salah satunya, sang nenek sering membelikan jajanan untuk anak kecil
di sekitar rumahnya. Menurut Gofur, tetangga korban di Kelurahan Demang Lebar
Daun Palembang, tersangka sering dimintai bantuan untuk memijat dirinya.
"Saya kasih upahnya Rp 100.000. Kalau lihat anak
kecil lewat, dia selalu membelikan jajanan ke anak-anak pakai upah pijatnya
itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak Polresta Palembang Ipda Henny Setianingsih mengatakan, tersangka awalnya
mengakui kedekatannya dengan korban hanya sebatas hubungan ibu dan anak. Lama-kelamaan, perasaan tersangka ke korban
berubah cinta, sehingga dirinya nekat melakukan hubungan terlarang tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan
Pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancamannya
hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. [Radarislam/ L6]