Naudzubillah, Begini Akibatnya Jika Naik Haji Pakai Uang Haram

Naik
haji pakai uang haram, akibatnya ngeri, Radarislam.com ~ Setiap
umat Islam yang memiliki kemampuan, baik secara fisik dan materi diwajibkan
kepadanya untuk melaksanakan ibadah haji. Dan sudah sepatutnya bagi setiap
Muslim untuk bersungguh-sungguh dalam menunaikan ibadah haji agar mendapatkan
predikat haji mabrur.
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari syarah
Shahih Bukhari menjelaskan, Bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang
diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena ibadah hajinya dilakukan dengan
benar dan sungguh-sungguh serta menggunakan bekal yang halal, suci dan bersih.
Namun, bagaimana jadinya jika ibadah haji dilakukan
dengan menggunakan uang haram? Semisal uang korupsi atau hasil mencuri.
Ketahuilah, jika seseorang berangkat haji ke Makkah
dengan menggunakan uang haram, maka resiko ini yang akan ditanggungnya kelak.
Apa itu?
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Bari, Berhaji
ke baitullah jika menggunakan uang haram maka ibadah hajinya tidak diterima oleh
Allah Subhanahu wa Ta'ala, bahkan pelakunya tidak akan mendapatkan pahala sama
sekali. Dan justru malah mendatangkan dosa kepadanya.
Meski secara praktek lahiriah benar dan sah. Namun Allah
tidak menerima sesuatu kecuali yang halal. Seperti yang sudah disabdakan oleh
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,
"Sesungguhnya Allah itu baik, Allah tidak menerima
kecuali yang baik" (HR. Muslim 1015)
Hal ini juga diperkuat oleh sabda beliau, "Jika seseorang pergi menunaikan haji dengan
biaya dari harta yang halal dan kemudian mengucapkan, 'Labbaikallaahumma
labbaik.' Maka berkata penyeru dari langit, 'Allah menyambut dan menerima
kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia. Pembekalanmu halal, pengangkutanmu
juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.'
Sebaliknya,
jika ia pergi dengan harta yang haram, dan ia mengucapkan, 'Labbaik.' Maka
penyeru dari langit berseru, 'Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak
berbahagia. Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma'zur
(mendatangkan dosa) dan sama sekali tidak diterima.'
(HR. Thabrani)
Bahkan sebagian ulama dari madzhab Hambali menyatakan
bahwa haji yang menggunakan uang haram hukumnya tidak sah. Terlebih lagi
kewajiban seseorang yang ingin berangkat haji dengan menggunakan uang haram menjadi
gugur. Dan karena sebab itulah seseorang yang berangkat haji dengan uang haram
akan sia-sia saja dan menanggung dosa karena menggunakan uang haram. [Radarislam/
Mn]