MUI Keluarkan Fatwa, Haram Hukumnya Wanita yang Sudah Menikah Unggah Foto di Media Sosial - RadarIslam.com

MUI Keluarkan Fatwa, Haram Hukumnya Wanita yang Sudah Menikah Unggah Foto di Media Sosial

MUI keluarkan fatwa, haram wanita sudah menikah unggah foto, Radarislam.com ~ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang keras kaum Muslim wanita yang sudah berstatus istri memajang foto-foto di media sosial. MUI melihat perbuatan itu lebih banyak negatifnya.



"Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial (medsos), facebook, line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga," kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin di Palu, Senin (18/7).

Zainal mengungkapkan, wanita muslim yang sudah menikah yang memamerkan wajahnya dan sebagian tubuhnya di media sosial lebih banyak berdampak negatif ketimbang positifnya. Bahkan, lanjut dia, memamerkan wajah bagi wanita muslim yang sudahmenikah, dapat menimbulkan curiga dan rasa tersinggung suami yang bisa berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.

Hal ini lantaran saat gambar wajah serta sebahagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para pria dengan berbagai macam komentar salah satunya di beranda Facebook.

"Saya melihat bahwa wanita Muslim yang sudah berkeluarga justru senang mengupload foto -fotonya, dan malah lebih senang lagi dia, jika ada orang atau pengguna facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan 'bunda cantik',"terangnya dikutip Radarislam.com dari laman Antara.

Dalam Islam kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Wanita wajib berdandan, bergaya hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak apalagi lawan jenisnya.

Ia mengakui bahwa saat ini banyak sekali wanita Islam khususnya di Kota Palu dan secara umum di Sulawesi Tengah yang telah menikah, rajin menggunggah foto pribadinya ke jagat maya khususnya Facebook.

Baca Juga:

Hal itu sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bagaimana menurut Anda? [Radarislam/ Mn]

Share This !