Darurat Virus Corona Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020, Warga Dihimbau Tak Mudik
RadarIslam.com.- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) secara resmi mengumumkan status darurat bencana akibat Virus Corona diperpanjang
sampai 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari,
terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei
2020," demikian bunyi surat keputusan BNPB.
Tentunya dengan perpanjangan darurat tersebut, momen puasa
dan lebaran tahun ini masuk pada masa darurat bencana berskala nasional. Penetapan
awal haru pertama puasa akan ditetapkan dalam sidang isbat.
Tapi hari pertama bulan puasa 1441 Hijriah dipredikdikan jatuh
antara 23 April - 25 April 2020. Sedangkan menurut kalender hari libur nasional
2020, hari raya Idul Fitri jatuh pada 24-25 Mei 2020. Dengan demikian, dari
awal puasa sampai Idul Fitri momen tersebut berada dalam situasi darurat
bencana.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghimbau
warga di seluruh Indonesia untuk menahan diri tidak mudik ke kampung halaman saat
momen Hari Raya Idul Fitri 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus
Corona.
“Sebaikya jangan mudik dulu (waktu Lebaran), setelah wabah
Corona mereda baru boleh pulang kampong,” katanya dikutip RadarIslam.com dari
Kompas.com.
Lanjut Azis, menyikapi masa perpanjangan status darurat
bencana virus Corona sampai dengan 29 Mei 2020. Ia menyarankan momen bermaaf-maafan
saat Idul Fitri bisa dilakukan melalui sambungan telepon atau video call.
“Bersilaturahmi, sekarang dengan adanya telepon, video call
bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call,” sambungnya,
Baca Juga:
- Tunda Naik Haji, Wanita Lansia India Ini Sumbang Uang Bantu Covid-19
- Dokter HIV Ungkap Hal Mengerikan: Seandainya Kalian Tahu, Tentu Para Pendukung LGBT Akan Berpikir 1000 Kali
- Terlalu Sering Makan Mi Instan, Bahayanya Gak Ketulungan
Ia menambahkan, bila wabah virus corona mereda tidak menutup
kemungkinan masyarakat Indonesia bisa mudik ke kampung halaman bertemu kerabat
tercinta. (RadarIslam/ Kmp)