Jenazah Vanessa Angel dan Suami di makamkan Satu Liang, ini Hukum Menurut Islam - RadarIslam.com

Jenazah Vanessa Angel dan Suami di makamkan Satu Liang, ini Hukum Menurut Islam

Hukum memakamkan Suami-Istri dalam satu liang lahat

Radarislam.com
~ Jenazah artis Vanessa Angel bersama suaminya Febri Adriansyah dimakamkan dalam satu liang lahat di Pemakaman Islam Malaka, Jalan Swadarma Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) pagi.

Dimakamkannya Vanessa Angel dalam satu liang lahat disebut karena atas permintaan keluarga. 

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Heri (40), tukang gali kubur yang sedang bertugas.

"Iya atas permintaan keluarga mendiang, jadi suami istri dimakamkan di satu liang lahat, berjejer dan disatuin," ujar Heri ketika ditemui di TPU Islam Malaka.

Sebelum dimakamkan, jenazah Vanessa dan Febri disalatkan terlebih dahulu di masjid Permata Qalbu dan berangkat dari rumah dukanya pada 8.30 WIB pagi. Alunan tahlil turut mengiringi jenazah mereka berdua.

Ribuan orang yang terdiri dari keluarga, sahabat, rekan, dan masyarakat tumpah ruah mengikuti prosesi pemakaman tersebut meski hujan rintik mengguyur.

Lalu bagaimana hukum mengubur dua jenazah dalam satu liang?


Dikutip dari laman Jatim.nu.or.id, tentang pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.


Sedangkan As-Sarakhsi dari mazhab Hanafi menyatakan kebolehan praktik pemakaman dua jenazah di satu liang meski tanpa alasan darurat sekalipun.

Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa pemakaman dua jenazah di satu makam hukumnya boleh jika kedua jenazah itu memiliki hubungan kemahraman dan hubungan suami-istri.

 يحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمية أو زوجية 

Artinya: Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri. (lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 118). 

Baca Juga:


Menurut mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman dua jenazah dalam satu makam bukan didasarkan pada syahwat, tetapi lebih pada kemungkinan menyakitkan. 

Oleh karena itu, praktik ini baru dibolehkan jika dilakukan dalam kondisi darurat. 

وذلك لأن العلة في منع الجمع التأذى لا الشهوة فإنها قد انقطعت بالموت 

 
Artinya: Illat atau alasan atas larangan penguburan dua jenazah di satu makam adalah ‘menyakiti’, bukan karena syahwat karena syahwat sudah terputus sebab kematian. (lihat Sayid M Syatha ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 118). 

Sumber: jatim.nu.or.id

Share This !