Terdakwa Penyebar Hoaks Kasus Babi Ngepet di Depok dituntut 3 tahun Penjara - RadarIslam.com

Terdakwa Penyebar Hoaks Kasus Babi Ngepet di Depok dituntut 3 tahun Penjara

Penyebar Hoaks Kasus Babi Ngepet di depok dituntut 3 tahun Penjara

Radarislam.com
~ Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks kasus babi ngepet di Depok, 
Adam Ibrahim dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Depok Selasa (9/11/2021).

“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini dikutip Radarislam.com dari laman Kompas.com pada Selasa 9 November 2021.

Jaksa menyatakan, Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, ada hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan yang dilakukan Adam yaitu menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat, khususnya terhadap korban. Apalagi terdakwa dianggap seorang Ustadz. 

"Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional (masa pandemi Covid-19)," kata Jaksa Putri.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim mengakui kesalahannya dan merasa menyesal terkait penyebaran hoax babi ngepet di Depok hingga membuatnya menjadi tersangka.

Adam pun buka-bukaan terkait awal mula rekayasa isu babi ngepet dimulai 
yang diungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/11/2021).

Dia mengaku awalnya hanya ingin meredam isu terkait banyaknya aduan warga yang mengaku kehilangan uang. 

Rupanya dia mendapatkan ide terkaiut isu 'babi ngepet' setelah diadakan ronda bersama warga di lingkungannya.

"Demi Allah saya ingin meredam awalnya (meredam isu banyaknya warga kehilangan uang)," kata Adam, di PN Depok, Selasa (2/11/2021).

Adam juga mengatakan kepada jaksa bahwa dia terinspirasi video viral terkait penangkapan babi di Depok.

Adam Ibrahim pun mengarang cerita bahwa babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. 

Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh, agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.

Sebelumnya, kasus Babi ngepet ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan dan mengamankan Anwar Ibrahim (AI) sebagai otak kebohongan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, babi ngepet yang menjadi perhatian masyarakat, merupakan sebuah kebohongan yang dilakukan sekelompok warga.

"Sudah ditetapkan satu tersangka yaitu AI karena mengatur rekayasa babi ngepet," ujar Imran, Kamis (29/4/2021).

Imran mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan AI berawal dari adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, mulai dari Rp 1 juta dan Rp 2 juta. 

Dari kejadian tersebut tersangka melakukan rekayasa dengan memesan babi secara online seharga Rp 900 ribu.

"Tersangka beli dengan online sebesar Rp 900 ribu dan menambah Rp 200 ribu sebagai ongkos kirim," terang Imran.

Imran menjelaskan, rekayasa babi ngepet yang dibuat AI bertujuan untuk membuat dirinya terkenal di lingkungannya. 

AI merupakan tokoh masyarakat di lingkungannya dan kerap memimpin pengajian biasa. 

"Bukan majelis ya tapi pengajian biasa lingkungan," kata dia. (*)

Share This !