Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta Rupiah - RadarIslam.com

Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta Rupiah

Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Radarislam.com
~ Dijadikan tersangka, Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy terancam hukuman 6 Tahun dengan denda sebesar Rp 12 Juta rupiah.

Tubagus Joddy adalah pengemudi Mabil Pajero Sport dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) KM 672.400/A, pada Kamis (4/11/2021).

Sopir mendiang Vanessa Angel tersebut dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca : Akhirnya Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai Tersangka

“Benar hari ini sudah kita terima SPDP nomor 837. Berkas atas nama Tubagus Joddy, tersangka baru satu orang. Pasal yang disangkakan UU Lalulintas 310 ayat 2 ayat 4 untuk sementara,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).

Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kendati telah menerima SPDP, Kejari Jombang masih menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut dan belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.

“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran.

Dalam hal ini Kejari Jombang telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.

“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ucap Imran. 

Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB.

Dalam kejadian kecelakaan nahas ini, Vanessa dan Febri Andriansyah atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, Baby Sky Andriansyah, babysitter, serta Joddy sendiri sebagai sopir mengalami luka-luka.

Baca juga : 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, mobil Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya mengalami oleng ke kiri.

Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

Polisi juga menyebut tidak menemukan tanda bekas pengereman di lokasi kejadian (*)

Share This !