Sebut Novia Widyasari Calon Menantu, Keluarga Randy Buka Suara dan Minta Maaf
Radarislam.com ~ Atas kejadian meninggalnya Novia Widyasari, akhirnya Pihak keluarga melalui ayahnya, Niryono meminta maaf dan ucapkan bela sungkawa kepada keluarga Novia Widyasari.
Niryono ayah Bripda Randy pun angkat bicara atas perbuatan anaknya, Ia menyesal karena telah membuat pacarnya hamil hingga menyuruhnya melakukan aborsi hingga depresi dan mengakhiri hidup secara tragis.
Baca Juga:
Niryono juga mengangga perbuatan Randy mencoreng nama baik keluarganya.
Baca Juga:
Niryono juga mengangga perbuatan Randy mencoreng nama baik keluarganya.
Permintaan maaf itu langsung disampaikan, Nuriono ayah Bripda Bagus Sasongko di rumahnya Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu malam (5/12/2021).
“Atas nama keluarga saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhumah, dan saya sangat prihatin atas perbuatan Bripda Randi yang membuat nama keluarga tercoreng,” katanya.
Dia juga sempat menyebut Novia sebagai calon menantu danmeminta maaf atas meninggalnya Novi Widiasari.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah SWT. Saya kasihan dan prihatin," ujarnya seperti dikutip Radarislam.com dari laman merdeka.com, Minggu (5/12)
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah SWT. Saya kasihan dan prihatin," ujarnya seperti dikutip Radarislam.com dari laman merdeka.com, Minggu (5/12)
Bripda Randy Bagus Sasongko, anggota Shabara Polres Pasuruan kini menjalani proses penahanan di sel Mapolda Jatim, setelah hasil pemeriksaan menyuruh pacarnya Novi Widiasari Rahayu menggurkan kandungan
Bripda Randy adalah anak kedua dari 3 bersaudara dari pasangan Nuriono dan Rohmawati yang bekerja sebagai pedagang gabah bukan anggota legislatif.
Niryono juga menegaskan bahwa ia bukan anggota DPRD atau pejabat sebagaimana yang diyakini netizen.
“Saya mau luruskan saya ini bukan anggota dewan, saya hanya wiraswasta,” tandasnya.
Niryono juga menegaskan bahwa ia bukan anggota DPRD atau pejabat sebagaimana yang diyakini netizen.
“Saya mau luruskan saya ini bukan anggota dewan, saya hanya wiraswasta,” tandasnya.
Randy diamankan Propam Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan Propam Polres Pasuruan setelah menyuruh mahasiswi Novi Widia Rahayu aborsi membuat depresi dan bunuh diri di pusara ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga:
Baca Juga:
Saat ini, Randy Bagus sudah dipecat secara tidak hormat dari Polisi dan telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolres Mojokerto.
Ia dijerat sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.(*)