Polisi Bekuk Selebgram TE karena Kasus Prostitusi Online Bertarif Rp 25 Rupiah - RadarIslam.com

Polisi Bekuk Selebgram TE karena Kasus Prostitusi Online Bertarif Rp 25 Rupiah


Aparat Polda Jawa Tengah membekuk selebgram nasional berinisial TE (26) beserta mucikarinya karena terlibat kasus prostitusi dengan tarif yang fantastis yakni Rp 25 juta rupiah. 

Yang menjadi terduga sebagai muncikarinya adalah fotografer berinisial JB (43), warga Bekasi, Jawa Barat. 

Menurut JB kepada media pada Senin, 20/12/2021, ia mengenal selebgram TE sejak dua tahun terakhir. Mereka berada dalam salah satu manajemen. Ia merupakah fotografer dari korban.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa penangkapan TE berawal saat anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng memperoleh informasi tentang adanya prostitusi artis selebgram di salah sebuah hotel di Kota Semarang.

Kemudian tim menindaklanjuti informasi yang diterima dengan cara melakukan pengecekan di kamar hotel yang dimaksud. 

Dan hasilnya terdapat seorang wanita yang berinisial TE (artis selebgram) sedang berhubungan badanl dengan seorang pria didapati di kamar 01.

Selain TE, polisi juga mengamankan seorang warga negara asing berinisial FBD (26) yang ikut melayani tamu di kamar sebelah. 

Sementara itu muncikarinya JB juga diamankan di sekitar hotel tersebut untuk dimintai keterangan. 

Hasil interogasi sementara mengungkapkan bahwa si muncikari JB sudah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut (TE dan FDB) sebesar Rp 20 juta dari sang pemesan pada tanggal 10 Desember 2021.

Selanjutnya dari uang itu, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp 3 juta, dikirim ke Muel sebesar Rp 5 juta  dan ditransfer ke TE sebesar Rp 5 juta. 

Lalu sisanya sebesar Rp 7 juta dibawa oleh si muncikari.

Sesudah PSK bertemu dengan tamu di hotel yang ditentukan, si muncikari mendapatkan  komisi uang sebesar Rp 6 juta.  

Menurut kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD.

Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, sebuah  iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, serta sebuah Hp Xiaomi warna hitam biru.

Karena perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 120 juta - Rp 600 juta.(*)

Share This !