Kasus Herry Wiryawan, NU Jatim Tak Rekomendasi Kebiri tapi Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri, tetapi penjara seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus Herry Wiryawan yang telah memperkosa dan menghamili belasan santriwatinya.
Hal ini diungkapkan oleh fungsionaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim KH Romadhon Khotib, menurutnya, pelaku zina atau mereka yang telah melanggar hukum dan melakukan tindakan asusila telah dibahas dalam Alquran surat An-Nur ayat 61.
”Maknanya untuk takzir sendiri merupakan hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis. Sedangkan secara istilah, takzir ialah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan,” papar KH Romadhon Khotib di Kantor PWNU Jatim, Minggu (12/12).
Batasan takzir itu, disebut Ramadhan tidak bisa digantikan dengan uang maupun harta benda. Pelaku tindakan asusila itu, menurut Alquran harus diganjar hukman berat.
”Salah satunya adalah kebiri. Namun menurut pandangan fikih, masih menyalahi karena menyiksa selamanya. Ini akan kehilangan semuanya. Hukum kebiri nggak sesuai,” tutur KH Romadhon Khotib.
Karena itu, PWNU merekomendasikan Herry Wiryawan dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
”Prinsipnya, PWNU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas KH Romadhon Khotib.
Sementara itu, Plt Ketua Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) atau Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia, Jawa Timur, KH Abdus Salam Shohib atau Gus Salam, sangat prihatin dengan kasus asusila tersebut. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.
Pihaknya akan membuat sertifikasi pada pondok pesantren untuk menjamin keamanan dan kenyamanan santri dan menggandeng pihak-pihak eksternal untuk mengantisipasi kekerasan dan pelecehan seksual di pesantren.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota terkait.
”Bagi NU, ini waktunya introspeksi dan cari solusi. Langkah konkretnya akan memberi sertifikat pesantren yang sehat dan aman,” jelas KH Abdus Salam.
Gus Salam menegaskan, dengan adanya sertifikasi itu membuat pondok pesantren yang berafiliasi dengan NU tetap akan dipercaya masyarakat. Pihaknya juga berharap hal serupa dilakukan oleh Muhammadiyah.
Terkait kasus Herry Wirawan, Gus Salam juga menyatakan hal yang senada, pelaku tidak layak mendapatkan hukuman kebiri tapi harus dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kajian bahtsul masail, tidak rekomendasikan kebiri tapi penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Baca Juga:
Dia menyatakan, pemerkosaan tersebut bukan dilakukan di pondok pesantren yang berafiliasi dengan NU. Kendati begitu, ia mengingatkan tidak saatnya untuk saling menyalahkan. Karena hal itu bukanlah solusi.
Dia mengajak semua pihak agar bertanggung jawab mendampingi korban, baik secara hukum, moral dan sosial. (*)
Sumber: Jawapos.com dan Liputan6.com