Kini di Tasikmalaya, Oknum Guru Pesantren Cabuli 9 Santriwati usia 15-17 Tahun
Seorang guru sekolah Madhrasah Tsanawiyah (MTS) yang juga pengasuh pesantren asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dilaporkan oleh santriwatinya ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya setelah melakukan perbuatan cabul.
Pekerjaan mulia guru ngaji dan nama pesantren yang seharusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu agama kembali tercoreng oleh perbuatan oknum guru yang bejat.
Belum reda kasus pencabulan seorang oknum guru pesantren di Bandung, kini muncul lagi kejadian serupa di Tasikmalaya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menyebut oknum guru yang mencabuli 9 santriwati itu juga merupakan pengelola pondok pesantren (ponpes).
Temuan kasus pencabulan oleh oknum ustad bernama Anwar Sidik (AS) itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada pertengahan November lalu.
"Kami dapat pengaduan dari masyarakat yang dilakukan 20 hari lalu. Kemudian kami menindaklanjuti dan menemukan peristiwa itu ada, betul terjadi (pencabulan). Korbannya anak-anak lebih dari satu orang," kata Ato dikonfirmasi jabar.jpnn.com, Sabtu (11/12).
Ato mengungkapkan dari 9 santri yang disebut mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum guru pesantren, baru 2 orang yang dilengkapi dengan bukti kuat dan diproses oleh polisi setempat.
Ato menerangkan dari sembilan nama yang diduga jadi korban, lima di antaranya telah mendapat pendampingan secara psikis dari KPAID.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan verifikasi kembali terkait peristiwa yang dialami korban pencabulan oleh oknum guru pesantren itu.
Aksi perbuatan bejat oknum ustad tersebut dilakukan di sebuah kobong pondok pesantren yang diasuhnya.
Aksi pencabulan dilakukan saat subuh di kobong santri. Saat korban sedang sakit dan dirawat untuk istirahat di kobong.
Aksi perbuatan bejat oknum ustad tersebut dilakukan di sebuah kobong pondok pesantren yang diasuhnya.
Aksi pencabulan dilakukan saat subuh di kobong santri. Saat korban sedang sakit dan dirawat untuk istirahat di kobong.
Pada terduga pelaku datang dengan berpura-pura memberi perhatian dan memberikan air doa kepada santriwati hingga akhirnya dilakukan pencabulan.
Hasil invetigasi KPAID Tasikmalaya, dugaan sementara aksi bejat perbuatan pelaku kepada anak santriwati sudah berlangsung lama atau sekitar lima tahun.
Kasus ini sudah dilaporkan KPAID Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya
Hasil invetigasi KPAID Tasikmalaya, dugaan sementara aksi bejat perbuatan pelaku kepada anak santriwati sudah berlangsung lama atau sekitar lima tahun.
Kasus ini sudah dilaporkan KPAID Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya
"Setelah diverifikasi, dua orang yang memenuhi unsur untuk disajikan ke proses hukum," jelasnya.
Ato menyebut para korban merupakan siswa tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS/SMP) dan Aliyah (MA/SMA) dengan rentang usia 15-17 tahun.
"Oknum guru ini mencabulinya dengan bentuk mencium dan memegang bagian sensitif tubuh pada anak-anak," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan korban, oknum guru tersebut melakukan tindakan pencabulan di ponpes. "TKP berdasarkan investigasi dan pengakuan di pesantren," ujar Ato (*)
Sumber: Jpnn.com