Kronologi Kecelakaan yang Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad dalam Pengaruh Alkohol - RadarIslam.com

Kronologi Kecelakaan yang Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad dalam Pengaruh Alkohol

Kronologi Kecelakaan yang Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad dalam Pengaruh Alkohol

Selebgram Laura Anna dikabarkan meninggal dunia, Rabu (15/12/2021).  

Kabar ini tentu mengagetkan publik ditengah usahanya untuk menuntut keadilan atas kecelakaan yang sebelumnya menimpa dirinya sehingga membuatnya lumpuh.

Apalagi baru-baru ini ia juga tampil dalam podcast di kanal Youtube milik Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Laura Anna terlihat mulai bersemangat lagi, terlebih dengan perkembangan kesehatannya yang positif.
Dia juga menceritakan kenapa pada akhirnya ia menuntut keadilan terhadap mantan kekasihnya itu.

Menurutnya, Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad dan keluarganya tidak bertanggung jawab atas musibah yang menimpa dirinya.

Dalam kecelaaan itu, Laura Anna diketahui mengalami menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher.

Mengutip dari laman CNN Indonesia.com, kisah Laura menjadi sorotan ketika dirinya membuka masalah tersebut ke publik pada beberapa waktu lalu. 

Laura menyebut Gaga tidak punya itikad baik atas kecelakaan yang menimpa mereka.

Hingga pada Kamis (1/12), Laura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dengan gugatannya terhadap Gaga Muhammad selaku sopir dalam insiden tersebut.

Kecelakaan fatal yang menimpa Laura dan mantan kekasihnya terjadi pada 8 Desember 2019. 

Saat itu, Laura dan Gaga berada di satu mobil yang sama dari kawasan Blok M dan mengalami kecelakaan saat berada di Jagorawi.

Gaga mengatakan bahwa ia mengendarai mobil dalam kondisi tidak stabil hingga membuatnya sempat ketiduran.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan. 

Selebgram kelahiran 2000 itu harus duduk di kursi roda pasca kecelakaan yang menimpanya dua tahun lalu tersebut.


Berikut Kronologi Kecelakaan Menurut Jaksa Penuntut Umum

Dikutip dari Tribunnews.com 10 Desember lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z menjelaskan kronologi kecelakaan selebgram Gaga Muhammad yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna, lumpuh.

“Awalnya, Gaung (Gaga) dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan. Pada pukul 04.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Kala itu, saat dalam perjalanan pulang, Gaga dan Laura dalam keadaan pengaruh alkohol.

Mengenai ini, Laura pun membenarkan hal tersebut.

“Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang,” ujar Handri.

Saat terjadinya kecelakaan, Handri menjelaskan kalau Laura dan Gaga menggunakan seat belt. 

Dan saat itu kondisi Laura dalam keadaan tertidur.

Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Edelenyi Laura Anna.

Laura baru bangun saat dirinya sudah berat di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.

“Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka,” ucap Handri.

“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” lanjutnya.

Karena insiden ini, Gaga dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan karena dia yang menyupiri bahkan menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Diketahui, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.

Menurut pengakuan Laura Anna, pascakecelakaan, Gaga tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab pada dirinya, hingga akhirnya ia melayangkan somasi kepada keluarga Gaga.

Namun pihak Gaga Muhammad mengabaikan somasi tersebut karena dinilai jumlahnya terlalu banyak. 

Disebutkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, somasi tersebut sebanyak Rp 12,6 miliar.

Karena hal tersebut, Gaga Muhammad akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021). Dengan beragendakan kesaksian dari JPU. (*)

Sumber: Tribunnews

Share This !