Satu Sel dengan Begal dan Pencuri, Begini Kondisi Herry Wirawan Akhirnya - RadarIslam.com

Satu Sel dengan Begal dan Pencuri, Begini Kondisi Herry Wirawan Akhirnya

Lebih dua bulan Herry Wirawan ditahan di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat. Tapi, kasusnya justru baru viral setelah terungkap di persidangan.  Bahkan menurut data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh Herry bukan 12 orang, tetapi 21 orang.   Semua korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun.  Diketahui, Herry mulai ditahan di Rutan Kebonwaru sejak 21 September 2021. Dengan dakwaan melanggar Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).   Berikut fakta mengenai kondisi Herry di dalam rutan.  Satu sel dengan begal dan pelaku kriminal lain  Kepala Rutan 1 Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa Herry ditempatkan dalam satu sel tahanan bersama para pelaku kriminal lainnya, termasuk begal dan pelaku pencurian.  Herry adalah tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung selagi kasusnya masih dalam proses persidangan.  "Saya mengobrol dengan yang bersangkutan, 'Apa ada yang intervensi di rutan 1 Bandung?', jawabannya tidak. 'Tidak ada, Pak, kita sepeti biasa, ke musala, salat'. Dengan tahanan yang lainna sama. Hak dan kewajibannya sama," ujar Riko.  Dikabarkan Babak Belur  Dalam beberapa jam terakhir, beredar video yang menunjukkan kondisi Herry yang babak belur di dalam tahanan. Namun, hal tersebut dikatakan Riko tidak benar. Malahan, Herry sehat walafiat.

Lebih dua bulan Herry Wirawan ditahan di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat. Tapi, kasusnya justru baru viral setelah terungkap di persidangan.

Bahkan menurut data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh Herry bukan 12 orang, tetapi 21 orang. 

Semua korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Diketahui, Herry mulai ditahan di Rutan Kebonwaru sejak 21 September 2021. 

Dengan dakwaan melanggar Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Berikut fakta mengenai kondisi Herry di dalam rutan.

Satu sel dengan begal dan pelaku kriminal lain

Kepala Rutan 1 Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa Herry ditempatkan dalam satu sel tahanan bersama para pelaku kriminal lainnya, termasuk begal dan pelaku pencurian.

Herry adalah tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung selagi kasusnya masih dalam proses persidangan.

"Saya mengobrol dengan yang bersangkutan, 'Apa ada yang intervensi di rutan 1 Bandung?', jawabannya tidak. 'Tidak ada, Pak, kita sepeti biasa, ke musala, salat'. Dengan tahanan yang lainna sama. Hak dan kewajibannya sama," ujar Riko.

Dikabarkan Babak Belur

Heery Wirawan Babak Belur

Dalam beberapa jam terakhir, beredar video yang menunjukkan kondisi Herry yang babak belur di dalam tahanan. 

Namun, hal tersebut dikatakan Riko tidak benar. Malahan, Herry sehat walafiat.

"Alhamdulillah, kondisinya sehat. Dan baru saja, kami ngobrol dengan yang bersangkutan. Fotonya ada (menunjukkan foto). Tidak ada cacat apapun," ujar Riko.

Baru saja kami dapatkan informasinya bahwasanya ada yang lebam-lebam. Ada foto yang viral. 

Saya pastikan, selalu Kepala Rutan Satu Bandung, beliau dalam keadaan sehat walfiat dan bisa bergaul dengan tahanan lainnya.

Meski dibantah, sejumlah netizen percaya dan sudah menjadi rahasia umum, jika kasus asusila seperti ini bahkan pelaku tidak saja akan mendapatkan kekerasan fisik saja dari tahanan lain.

Melainkan adanya intimidasi dalam bentuk lain sebagai upaya untuk mengungkan kemarahan mereka. Apalagi jika korbannya masih dibawah umur seperti yang dilakukan Herry Wirawan.

Janji Manis Herry


Sebelumnya diberitakan, dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. 

Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertera dalam berkas dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada awal November 2021.

Selain itu, Herry juga selalu menenangkan para korban yang cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.

"Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan. 

Kepada para korban, Herry selalu menyampaikan kalau dirinya akan bertanggung jawab dan akan menyayangi bayi-bayi yang lahir dari rahim para korban.

Harus Taat Sama Guru

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin agama. 

Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.


"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.

Bukannya bertanggung jawab, Herry justru menjadikan bayi-bayi yang lahir dari hasil pemerkosaan itu sebagai alat untuk mencari uang sumbangan. 

Kepada masyarakat, ia katakan kalau bayi-bayi itu adalah anak yatim piatu.

Tak sampai di situ, para korban juga dijadikan budak oleh Herry. 

Mereka disuruh bekerja layaknya kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru.

Selain itu, para korban juga ia suruh bekerja mengurusi urusan-urusan pesantren setiap harinya, bahkan sering sampai pukul 2 dini hari.


Herry juga diduga menilep uang dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada korban. 

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penyedilikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan. 

Hanya saja, tidak diketahui dipakai buat apa uang para korban oleh Herry.

Tak cuma uang PIP, uang dana BOS untuk pesantren yang ia kelola, yang harusnya diperuntukkan untuk keperluan murid dan operasional sekolah, juga diduga ditilep oleh Herry. (*)

Sumber: Indozone

Share This !