Tolak Nikahi Novia Widyasari, Randy Bagus Selingkuh tapi enggan Putus
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Diketahui, Randy memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi dua kali. Hal itu terjadi dalam kurun waktu 2020-2021.
Novia diduga mengakhiri hidup lantaran tak kuat menerima perlakuan tersebut. Mahasiswi 23 tahun itu ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya pada Kamis (2/12).
Baca Juga:
Kelakuan bejat Bripda Randy Bagus itu terungkap dalam laporan yang dilayangkan Novia Widyasari ke Komnas Perempuan.
Laporan itu dilayangkan korban pada Agustus 2021 lalu.
Dalam keterangannya, Novia mengungkap bahwa sosok polisi bejat itu tak mau menikahinya.
Setiap kali dimintai pertanggungjawaban, Bripda Randy Bagus menolak, mengelak dan menghindar.
"Korban meminta penyelesaian, dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orangtua pelaku untuk menikah pada bulan Agustus 2021, itu ditolak,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12).
Bripda Randy Bagus, dalam laporan Novia, menolak menikahi korban karena beralasan masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah.
“Alasannya masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karier dari pelaku," sambugnya.
“Juga mempertimbangkan karir dari pelaku,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:
Dalam kondisi demikian, yang membikin geleng-geleng, Bripda Randy Bagus malah menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Akan tetapi, ia menolak dan bersikeras agar hubungannya dengan Novia tidak diakhiri oleh korban.[pojoksatu]