Tega! Guru SD di Buton ini Hukum Murid dengan Makan Sampah Plastik - RadarIslam.com

Tega! Guru SD di Buton ini Hukum Murid dengan Makan Sampah Plastik


RadarIslam.com
~ Guru SDN 50 Buton, Sulawesi Tenggara berinisial MS tega hukum muridnya makan sampah plastik sampai membuat siswanya merasa trauma.

Peristiwa yang berlangsung pada 21 Januari 2022 tersebut sontak menjadi perhatian publik dan menuai kecaman netizen.

Saat itu, MS sedang mengajar di kelas 4 saat dirinya tengah mengajar, murid-murid di kelas 3 yang berada persis di samping ruang kelasnya malah ribut, sebab guru wali kelasnya belum datang.

MS pun lantas mendatangi kelas 3 untuk menegur supaya para siswa tidak ribut.

Namun, setelah MS melanjutkan untuk mengajar di kelas 4, siswa kelas 3 itu pun kembali berbuat gaduh.

MS kemudian kembali ke kelas 3 dan memberikan hukuman.

Pada kesempatan tersebut, MS mengambil bungkus makanan ringan atau snack di tempat sampah yang terletak di depan kelas.

MS menggunting bungkus snack itu menjadi potongan-potongan kecil.

Kemudian dia memberikan potongan bungkus snack tersebut kepada 15 siswa kelas 3 dan menyuruh mereka untuk memakannya.

Keluarga dari salah satu siswa yang menerima hukuman makan sampah tersebut merasa tidak terima.

Akhirnya mereka membuat laporan ke Polres Buton terkait  seorang guru yang menghukum belasan siswanya dengan memberi makan sampah plastik.

Menurut Prisca Leda, salah satu keluarga korban, tindakan oknum guru MS sangatlah tidak manusiawi.

“Salah satunya (korban) adalah keponakan saya. Kalau dari kami, ini sangat keji. Perlakuan guru tersebut tidak pantas untuk mendidik,” tukas Prisca.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton AKP Aslim menuturkan kini polisi sudah menerima laporan keluarga korban.

Polisi juga kini telah meminta keterangan dari korban dan juga orang tuanya.

“Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi atau panggilan terhadap saksi-saksi,” terang Aslim.

Aslim mengungkapkan para saksi juga telah dipanggil dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.

“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan. Setelah penyelidikan, baru kita menyimpulkan apakah kasus ini kita tingkatkan ketahap penyidikan. Sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka,” paparnya.

Sosok oknum guru berinisial MS pun bereaksi daat dirinya dilaporkan kepada kepolisian setempat.

MS bahkan meminta maaf dan menyesali atas perbuatannya.

“Saya minta maaf sama orangtua yang bersangkutan, yang jelasnya saya tidak akan ulang apa yang saya lakukan,” ucapnya.

MS mengungkapkan saat itu dirinya memang merasa emosi untuk memberikan hukuman tersebut.

 “Kurang tahu juga (mengapa lakukan itu), karena saya sudah emosi juga. Kebetulan saya khilaf, Pak. Kondisinya saat siswa selain ribut juga teriak-teriak, memang saat itu ada kegiatan ulang tahun perwaliannya, saya tidak tahu sama sekali,” ucapnya.

MS kembali minta maaf dan mengaku menyesal atas tindakannya itu.

“Sekali lagi saya minta maaf kepada orangtua siswa dan keluarganya, yang jelas apa yang saya lakukan spontan begitu saja kepada siswa,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Harmin pun memberikan tanggapan tentang kasus guru yang menghukum siswanya makan sampah tersebut,

Ia mengungkapkan oknum guru tersebut kini telah dinonaktifkan mengajar.

Keputusan tersebut diambil sebab beberapa siswa mengalami trauma atas perbuatan MS.

“Dari tindakan kami dinas pendidikan dengan kepala sekolah, guru yang bersangkutan ini berhenti dulu mengajar, karena menurut informasi anak-anak trauma. ternyata saya lihat kemarin tidak seperti itu,” tuturnya.

Harmin menyampaikan jika pihaknya tidak setuju dengan tindakan MS yang menghukum dengan siswa dengan makan sampah plastik.

“Pada prinsipnya saya secara pribadi maupun kelembagaan memang tidak setuju dengan cara seperti itu,” katanya.

Harmin menambahkan walau sudah dinonaktifkan dalam mengajar, MS tetap diwajibkan untuk selalu hadir di sekolah.

“Dinas Pendidikan juga menunggu hasil perkembangan yang dilakukan oleh kepolisian,” tandas Harmin. (*)

Share This !